Berbicara masalah cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalu dimutakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.
Untuk lebih mendalam ada beberapa pendapat di bawah ini tentang apa yang dimaksud dengan cyber crime, cyber law, cyber threats, cyber law, dan cyber attack?
Untuk lebih mendalam ada beberapa pendapat di bawah ini tentang apa yang dimaksud dengan cyber crime, cyber law, cyber threats, cyber law, dan cyber attack?
CYBER CRIME
PENGERTIAN CYBER CRIME
Kejahatan dunia maya (Inggris: cyber crime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Walaupun kejahatan dunia maya atau cyber crime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
CONTOH CYBER CRIME
Contoh kejahatan dunia maya (cyber crime) di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
Contoh kejahatan dunia maya (cyber crime) di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
Contoh kejahatan dunia maya (cyber crime) di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas.
Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan, begitupun penipuan identitas di game online hanya mengisi alamat identitas palsu game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu karena mereka sadar akan berjalannya cyber crime jika hal tersebut terus terus terjadi maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.
CYBER LAW
PENGERTIAN CYBER LAW
Cyber law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyber law dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
CONTOH CYBER LAW
Contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu (cyber law) antara lain: Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.
CYBER THREATS
PENGERTIAN CYBER ATTACK
Cyber threats merupakan ancaman yang ada di dunia maya. Setiap orang yang berselancar didunia maya setidaknya harus tahu dan berhati-hati dengan cyberthreats. Ancaman ini sangatlah berbahaya bagi pengguna, maka dari itu pengguna internet dituntut untuk selalu berhati-hati dalam berselancar di dunia maya.
CONTOH CYBER THREATS
Contoh cyber threats : Denial of Service Attack, Worm, Malware, Viruses, Trojan Horse, dll
CYBER SECURITY
PENGERTIAN CYBER SECURITY
Definisi cyber security dalam operasi informasi adalah semua mekanisme yang dilakukan untuk melindungi dan meminimalkan gangguan kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersedian (availability) informasi. Mekanisme ini harus bisa melindungi informasi baik dari physical attack maupun cyber attack. Cyber security merupakan upaya untuk melindungi informasi dari adanya cyber attack.
CONTOH CYBER SECURITY
Contoh cyb:er security: Melakukan keamanan eksternal, interface pemakai, dan internal.
CYBER ATTACK
PENGERTIAN CYBER ATTACK
Cyber attack adalah disengaja eksploitasi sistem komputer, perusahaan bergantung pada teknologi dan jaringan. Cyber attacks menggunakan kode berbahaya untuk mengubah kode komputer, logika atau data, sehingga mengganggu konsekuensi yang dapat kompromi data dan menyebabkan cybercrimes, seperti informasi dan pencurian identitas.
CONTOH CYBER ATTACK
Contoh cyber attack: Pencurian identitas, Penipuan, Pemerasan, Meretas password, Merusak website, Pencurian data dan akses data yang tidak sah, dll.
KASUS CYBER CRIME
Jakarta - Lima orang sindikat penipuan kelompok asal Sidrap, Sulawesi Selatan ditangkap Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Para pelaku memanfaatkan situs jual beli online dengan omset mencapai Rp 10,1 miliar selama setahun operasi.
"Para pelaku ini memanfaatkan situs jual beli OLX, seolah-olah menjual barang elektronik padahal barangnya tidak ada," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Lima pelaku yang ditangkap yakni Hendra (34), AS (23), Z (49), Robbi (32) dan Burhanudin (33). Mereka ditangkap sepekan lalu di kampung halamannya di Sidrap, Sulsel.
"Semuanya berasal dari Sidrap, Sulsel dan ada satu tersangka berinisial AS berstatus sebagai mahasiswa," imbuh Mujiyono.
Mujiyono menjelaskan, komplotan ini ditangkap atas laporan masyarakat ke Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2015. Total ada 93 pelapor yang merasa dirugikan oleh para pelaku ini.
"Laporannya macam-macam, ada yang tertipu jual-beli online, ada juga yang tertipu hadiah undian Teh Gelas dan setelah diselidiki ternyata pelakunya kelompok ini semua. Total kerugian dari 93 LP ini mencapai Rp 10,1 miliar," jelas Mujiyono.
Mujiyono mengungkap, modus operandi para pelaku adalah dengan memanfaatkan internet. "Mereka membuat akun palsu di website olx.co.id, kaskus.co.id, bukalapak.co.id dan website jual-beli lainnya," imbuhnya.
Di situs jual-beli online tersebut, para pelaku memasang iklan seolah-olah menjual barang elektronik, motor, jam tangan, batu akik, mobil hingga gadget. Setelah terjadi kesepakatan harga, para pelaku kemudian meminta korban untuk mentransferkan sejumlah uang untuk pembelian barang tersebut.
"Setelah ditransfer uangnya, barangnya ternyata tidak kunjung dikirim karena memang tidak ada barangnya juga," cetusnya.
Sementara Mujiyono mengimbau agar masyarakat khususnya yang sering menggunakan situs jual-beli online untuk berahti-hati dan benar-benar melakukan verifikasi. "Masyarakat jangan mudah percaya dengan tawaran yang begitu murah dan sebaiknya lebih teliti kagi dalam jual beli online," tambahnya.
Para pelaku masing-masing berperan sebagai pemilik rekening penampungan, membagikan keuntungan (otak kejahatan), penyedia rekening, memasang iklan di website, membuat brosur undian berhadiah dan mencari sasaran.
Dari para pelaku, polisi menyita 32 rekening Bank BRI, Mandiri, BNI, Muammalat dan BCA berikut kartu ATM-nya, 1 unit CPU, 1 unit laptop, mobil Honda CRV warna putih, mobil Honda Freed warna putih, mobil bak Daihatsu Grand Max dan 1 unit motor Yamaha Mio.
"Para pelaku kami kenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama Marketing Communication OlX, Hermanto yang dimintai tanggapannya mengapresiasi upaya polisi yang menangkap para pelaku. Hermanto juga mengimbau pembeli untuk berhati-hati dalam bertransaksi.
"Kita selalu menyarankan untuk (agar) pembeli jangan melakukan transfer, melakukan ketemuan (COD) jangan sendiri," kata Hermanto.
Pihak OlX juga telah memberikan imbauan kepada user baik melalui blog, media sosial dan situs OlX itu sendiri. Sementara soal pemasangan iklan, ia akui pihaknya selalu berupaya melakukan pencegahan dengan menerapkan sejumlah ketentuan dalam beriklan.
"Kami ada ketentuan beriklan, seperti salah satunya itu iklan harus original bukan duplikasi dan kalau foto tidak asli pasti kita tolak. Kita ada digital untuk mengetahui keaslian sebuah foto yang diiklankan," imbuhnya.
Senada, Yuna Eka Kristina dari PT CS2 Pola Sehat selaku pemegang produk Teh Gelas juga mengimbau konsumen untuk berhati-hati dengan segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Teh Gelas, seperti kupon undian berhadiah.
"Komitmen kami untuk menjaga kenyamanan konsumen, tahun 2015 lalu kita laporkan ke Polda Metro Jaya. Jelas konsumen kami yang dirugikan karena mendapat info palsu dan menyesatkan dan mungkin dirugikan juga sejumlah materil. Yang pasti Teh Gelas tidak memungut apapun, apabila ada yang meminta uang harap informasikan ke customer service kami atau laporkan ke aparat polisi," papar Yuna. (mei/ash)
Hukum:
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap Pasal-Pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-Pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus Pasal-Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cyber crime antara lain:
a. Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
b. Pasal Tindak Pidana Pencucian uang (Money Laundry). Pengertian tindak pidana pencucian uang dapat dilihat ketentuan dalam pasal (3), (4), dan (5) UU No. 8 Tahun 2010. Intinya dalah bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan suatu bentuk kejahatan yang dilakukan baik oleh seseorang dan/atau korporasi dengan sengaja menempatkan, mentransfer,mengalihkan,membelanjakan,membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan itu, termasuk juga yang menerima dan mengusainya.
Sumber:
Link 1
Link 2
Link 3
Link 4
Link 5