, Ilmu Sosial Dasar - Warganegara dan Negara | DHANDY YUSUF SAHYADI | BLOG
Floating Right

Ilmu Sosial Dasar - Warganegara dan Negara


HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAH
NKRI! NKRI atau yang kepanjangannya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan tempat tinggal kita warganegara Indonesia. Tepatnya kita tinggal dan hidup bersama warganegara lain di suatu wilayah di permukaan bumi yang disebut negara. Sebenarnya apa sih yang kamu ketahui tentang negara? Menurut pendapat saya, negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang dihuni oleh individu-individu sebagai warganegara berikut pemerintahannya yang mempunyai kekuasaan didalam bidang ekonomi, politik, sosial, militer, dan juga budaya. Negara dibedakan berdasarkan bentuk negaranya menjadi 2. Bentuk negara yang banyak dianut berbagai negara di dunia yaitu:
1.    Negara Kesatuan.
2.    Negara Serikat.
Indonesia, merupakan salah satu contoh Negara Kesatuan, yaitu negara yang kekuasaannya berada ditangan pemerintah pusat untuk mengatur seluruh pemerintahan. Sebaliknya Amerika Serikat, Australia, Kanada merupakan beberapa contoh bentuk Negara Serikat, yaitu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian (Federal). Kemudian, untuk membentuk suatu negara beberapa syarat umum/primer dan syarat sekunder yang merupakan unsur-unsur terjadinya suatu negara, antara lain:
1.    Memiliki wilayah kekuasaan.
2.    Memiliki rakyat.
3.    Pemerintahan yang berdaulat.
4.    Mendapat pengakuan dari negara lain.
Indonesia sebagai negara yang berdaulat dan ingin menyejahterahkan warganegaranya, mempunyai tujuan dalam melaksanakan fungsi negara. Saya menemukan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang berbunyi

 “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”
Dalam menjalankan suatu negara, warganegara dipimpin dan diperintah oleh Pemerintah dalam Pemerintahannya agar negara tersebut dapat berkembang dan maju untuk mengatur, mendidik, dan menyejaterahkan warganegaranya. Apa sih pemerintah itu? Pemerintah menurut saya adalah kumpulan orang-orang yang dipilih orang warganegara yang memiliki kekuasaan membuat dan menjalankan hukum serta peraturan/undang-undang di wilayah negara tersebut. Nah, kemudian terlintas dipikiran apa itu Hukum? Hukum itu adalah tata tertib. Lebih lengkapnya lagi, hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan baik perintah atau himbauan atau larangan tentang tata tertib hukum bagi seluruh warganegara yang harus ditaati dan diikuti oleh warganegara tersebut. Pelanggaran terhadap hukum ini dapat menimbulkan sanksi dan hukuman bagi para pelanggarnya. Hukum juga mempunyai sifat dan ciri-ciri, yaitu:
1.    Berupa perintah/larangan.
2.    Harus dipatuhi oleh setiap warganegara.
3.    Bersifat memaksa.
4.    Bersifat mengatur.
Hukum berasal dari sumber-sumber hukum yang sudah dibuat secara formal/informal, yaitu: Undang-Undang, Kebiasaan, Keputusan Hakim, Traktaat, dan Pendapat Para Sarjana Hukum. Dari sumber-sumber hukum ini, hukum dibagi berdasarkan “sumbernya”, “bentuknya”, “tempat berlakunya”, “waktu berlakunya”, dan lain-lain. Berdasarkan bentuknya hukum ada yang tertulis dan ada hukum tak tertulis.

WARGANEGARA
Nah berdasarkan ulasan diatas, pasti sudah pada tahu kan kalau warganegara itu adalah orang-orang anggota dari suatu negara yang tinggal di suatu negara atau wilayah yang terikat hukum dan diatur oleh pemerintah dalam pemerintahannya. Warganegara di suatu negara ada yang penduduk ada yang bukan penduduk. Untuk menjadi suatu warganegara di suatu negara, ada beberapa kriteria, yaitu: Kriteria Kelahiran dan Kriteria Naturalisasi atau Pewarganegaraan.

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Ilmu Sosial Dasar - Warganegara dan Negara ini dipublish oleh Unknown pada hari Jumat, 26 Oktober 2012. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Ilmu Sosial Dasar - Warganegara dan Negara
 

0 komentar:

Posting Komentar