HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAH
NKRI!
NKRI atau yang kepanjangannya Negara
Kesatuan Republik Indonesia merupakan tempat tinggal kita warganegara
Indonesia. Tepatnya kita tinggal dan hidup bersama warganegara lain di suatu
wilayah di permukaan bumi yang disebut negara. Sebenarnya apa sih yang kamu
ketahui tentang negara? Menurut pendapat saya, negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang dihuni oleh individu-individu sebagai warganegara berikut
pemerintahannya yang mempunyai kekuasaan didalam bidang ekonomi, politik,
sosial, militer, dan juga budaya. Negara dibedakan berdasarkan bentuk negaranya
menjadi 2. Bentuk negara yang banyak dianut berbagai negara di dunia yaitu:
1.
Negara Kesatuan.
2.
Negara Serikat.
Indonesia,
merupakan salah satu contoh Negara Kesatuan, yaitu negara yang kekuasaannya
berada ditangan pemerintah pusat untuk mengatur seluruh pemerintahan.
Sebaliknya Amerika Serikat, Australia, Kanada merupakan beberapa contoh bentuk
Negara Serikat, yaitu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian
(Federal). Kemudian, untuk membentuk suatu negara beberapa syarat umum/primer
dan syarat sekunder yang merupakan unsur-unsur terjadinya suatu negara, antara
lain:
1.
Memiliki wilayah
kekuasaan.
2.
Memiliki rakyat.
3.
Pemerintahan yang
berdaulat.
4.
Mendapat
pengakuan dari negara lain.
Indonesia
sebagai negara yang berdaulat dan ingin menyejahterahkan warganegaranya, mempunyai
tujuan dalam melaksanakan fungsi negara. Saya menemukan tujuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea
keempat yang berbunyi
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”
Dalam menjalankan suatu negara, warganegara dipimpin dan diperintah
oleh Pemerintah dalam Pemerintahannya agar negara tersebut dapat berkembang dan
maju untuk mengatur, mendidik, dan menyejaterahkan warganegaranya. Apa sih
pemerintah itu? Pemerintah menurut saya adalah kumpulan orang-orang yang
dipilih orang warganegara yang memiliki kekuasaan membuat dan menjalankan hukum
serta peraturan/undang-undang di wilayah negara tersebut. Nah, kemudian
terlintas dipikiran apa itu Hukum? Hukum itu adalah tata tertib. Lebih
lengkapnya lagi, hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan baik perintah atau
himbauan atau larangan tentang tata tertib hukum bagi seluruh warganegara yang
harus ditaati dan diikuti oleh warganegara tersebut. Pelanggaran terhadap hukum
ini dapat menimbulkan sanksi dan hukuman bagi para pelanggarnya. Hukum juga
mempunyai sifat dan ciri-ciri, yaitu:
1. Berupa perintah/larangan.
2. Harus dipatuhi oleh setiap warganegara.
3. Bersifat memaksa.
4. Bersifat mengatur.
Hukum
berasal dari sumber-sumber hukum yang sudah dibuat secara formal/informal,
yaitu: Undang-Undang, Kebiasaan, Keputusan Hakim, Traktaat, dan Pendapat Para
Sarjana Hukum. Dari sumber-sumber hukum ini, hukum dibagi berdasarkan
“sumbernya”, “bentuknya”, “tempat berlakunya”, “waktu berlakunya”, dan lain-lain.
Berdasarkan bentuknya hukum ada yang tertulis dan ada hukum tak tertulis.
WARGANEGARA
Nah berdasarkan ulasan diatas, pasti sudah pada tahu
kan kalau warganegara itu adalah orang-orang anggota dari suatu negara yang
tinggal di suatu negara atau wilayah yang terikat hukum dan diatur oleh
pemerintah dalam pemerintahannya. Warganegara di suatu negara ada yang penduduk
ada yang bukan penduduk. Untuk menjadi suatu warganegara di suatu negara, ada
beberapa kriteria, yaitu: Kriteria
Kelahiran dan Kriteria Naturalisasi
atau Pewarganegaraan.
0 komentar:
Posting Komentar